Dumai (granatnewss) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai mengadili perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebanyak dua kali. Pada putusan pertama tanggal 8 Juni 2022 Majlis Hakim Mery Donna Tiur SH, MH melalui amar putsan menolak permohonan dan menyatakan dakwaan tidak memenuhi unsur pidana.
Namun anehnya, pada putusan kedua tanggal 17 Juni 2022 Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan SH memutuskan terdakwa Zailani bin Abdul Aziz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa zailani bin abdul aziz oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 30 hari.
Merasa mendapat perlakukan tidak adil Zailani bin Abdul Aziz pada tanggal 28 juni 2022 telah memasukkan memori banding ke PN Dumai di dampingi penasehat hukum Raja Junaidi SH. Dan sudah di terima oleh Agus Sukmana,SH,MH. Sebagai panitera Pengadilan Negeri Dumai.
” Dalam hal ini kami merasa adanya dugaan mall administrasi serta mall kriminalisasi terhadap diri saya, sehingga saya merasa dirugikan karena tidak mendapatkan keadilan hukum. Sehingga
membuat laporan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku Hakim oleh Hakim / Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor : 47/Pid.C/2022/PN Dumai ke Ketua Komisi Yudisial (KY),”jelas Zailani.
Dengan ini melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kota Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara dan yang mengeluarkan penetapan.
“Saya menduga oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai telah melanggar Kode Etik dan pedoman prilaku hakim yaitu Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum,”ujar Zailani.
Katanya lagi, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
“Majelis Hakim tidak memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Keterangan saya dan saksi serta alat bukti berupa AJB milik orang tua saya No. 79/AJB/BK/1983 tanggal, 30 Maret 1983 tidak dipertimbangkan sedangkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik Pelapor yang timbul tahun 1996 justru semuanya dipertimbangkan,”ungkapnya.
Tambahnya lagi, Saksi ahli abrasi yang dihadirkan oleh Polres Kota Dumai pada sidang Tipiring yang pertama namun pada sidang Tipiring yang kedua kali tidak dihadirkan dalam sidang. “Kami masyarakat membtuhkan keadilan dan kami akan tuntut ini agar mendapat keadilan sesuai hak masyarakat,”ungkapnya.