Dumai (granatnewss)- Berdasarkan pemberitaan di Media Tintariau.com pada Jumat 6/8/2021 yang berjudul “Di duga Salah Satu Tokoh Adat Kota Dumai Nikmati Anak Baru Gede” pihak yang ditudingkan dalam pemberitaan tersebut merasa tidak puas atas pemberitaan yang tidak berimbang.
Atas pemberitaan yang merugikan nama baik oknum tokoh adat tersebut sebagaimana yang ditudingkan dalam pemberitaan, maka melalui kuasa hukumnya Indrayadi, S.H., M.H dan Raja Junaidi.SH dan Rekan akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke pihak Polres Kota Dumai.
“Saya resmi ditunjuk oleh klien saya untuk mendampingi dalam proses upaya hukum yang akan lakukan oleh klien saya,” ujar Pengacara Indrayadi, S.H., M.H.
Menurut pengakuan klien tersebut, isi pemberitaan tersebut tidak berimbang dan merugikan nama baik klien tersebut.
Untuk itu kami berharap, pihak penyidik dari kepolisian untuk memanggil pihak media dan narasumber dalam pemberitaan tersebut untuk dimintai keterangan terkait isi pemberitaan yang merugikan nama kliennya.
Sementara itu di tempat yang sama, Panglima Muda Jailani Ridwan sebagai Ketua Penggawa LAMR Kota Dumai melalui sekretarisnya Datuk Ismail mengatakan, terkait adanya pemberitaan pada media Online Tintariau.com pada Tanggal 6 Agustus 2021, yang menyebut-nyebutkan atau membawa nama Lembaga adat LAMR, seluruh Penggawa LAMR Kota Dumai keberatan atas pemberitaan ini.
“Saya mewakili Penggawa LAMR Kota Dumai tidak terima atas pemberitaan ini, untuk itu kami akan membawa ke jalur hukum,” ucap Datuk Ismail.
Penggawa merasa sebagai penggawal adat yang bertugas dan di SK-kan oleh lembaga untuk menjaga Warkah – Warkah kehormatan adat merasa sangat tercemari dengan isi pemberitaan yang membawa nama LAMR.*(RLS).