Tim Kuasa Ahli Waris Pancang Plang Surat tanah Dikawasan PT Wilmar Dumai

Dumai (granatnewss) – Tim penerima kuasa  dari ahli waris H Said Mustafa dan Hj Syarifah Rapida Akta Kuasa
NOMOR : 03. Notaris Iswandi TANGGAL : 04 OKTOBER 2021  memasang plang surat tanah didalam kawasan PT Wilmar kecamatan Pelintung Kota Dumai, Senin (04/102021).

H Said Mustafa memberikan kuasa kepada Ali Syamsurizal dan Evanda putra melalui notaris Iswandi untuk menyelesaikan permasalahan tanah ahli waris No REG : 68/BK/SK/PLT/ 95, NO REG : 69/SK/PLT/ 95, NO REG : 70/SK/PLT/95 yang mana diduga sudah diganti rugikan oleh pihak PT Wilmar kota Dumai.

Bacaan Lainnya

” Tanah saya ini surat Tahun 1995 ada tiga Surat yang dibuat oleh zaman kepala desa Pelintung dan surat tanah kita tercatat register di kantor Camat Bukit kapur, ketika saya hendak cek tanah saya kita mendapat informasi bahwa tanah saya Sudah diganti rugi PT Wilmar sementara kita tidak pernah dapat ganti rugi dari pihak PT Wilmar  dan tidak pernah menjual kepada siapapun ” kata H Said Mustafa

Lanjutnya H Said Mustafa, saya pada tahun 2018 sudah mempertanyakan pihak PT Wilmar bahkan sudah duduk bermusyawarah dengan pihak PT Wilmar, namun saya tidak mendapat penyelesaian dari pihak wilmar, bahkan sepertinya saya diduga di PHP saja bahkan sampai saat ini pihak PT Wilmar belum ada itikad baik untuk menyelesai permasalah tanah saya , ungkapnya

Ali Syamsurizal tim kuasa Said Mustafa dibawah Pengawasan Advokad/ Konsultan Hukum Edi Azmi Rozali & Asociates dalam permasalah tanah ini mengatakan, kita melihat disini diduga ada mafia tanah yang mana di atas tanah H Said Mustafa ternyata dibuat surat tanah yang baru oleh lurah Pelintung ,dan sampai saat ini kita sudah mengecek surat tanah H Said Mustafa ini ter register  di kecamatan Bukit kapur, sedang kan surat yang baru diatas tanah H Said Mustafa yang diganti rugi pihak PT Wilmar tidak ada tercatat diregister dikecamatan.

Surat H Said Mustafa dikeluarkan kepala desa tahun 1995

”  Surat tanah H Said Mustafa dan Syarifah Rapida terbit oleh kepala desa pelintung pada tanggal 20 Desember 1995 , sedang kan diatas tanah Said Mustafa yang sama, terbit pula surat baru salah satu nya bernama devita Yulita yang keluarkan lurah Pelintung 31 Desember tahun 2009, dari bukti ini kami duga ada mafia tanah pembuatan surat baru diatas tanah Said Mustafa ” ujarnya

Surat baru diatas tanah said Mustafa dikeluarkan lurah Pelintung tahun 2009

Lanjutnya, hari ini kita pasang plang surat tanah H Said Mustafa diatas tanah tersebut dikawasan PT Wilmar dan kita berharap pihak wilmar ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, informasi dari kuasa Hukum kita dulu sudah ada somasi dua kali namun belum ada tanggapan pihak PT Wilmar, kita yang dikuasa kan H Said Mustafa dalam dua hari ini akan memberikan somasi kepada pihak PT Wilmar, pungkasnya Ali Syamsurizal

Ali Syamsurizal juga kepada awak media mengatakan, kita sekali lagi minta kepada PT Wilmar agar ada itikad baik kepada ahli waris untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun andai kata Pihak perusahan tidak ada niat baik , maka saya yang dikuasa kan H Said Mustafa berserta ahli waris dan masa Jokowi center akan melakukan unjuk rasa / demontrasi secara besara besaran  digerbang PT Wilmar dipelintung, tutupnya

Konfirmasi awak media terkait permasalahan tanah  H Said Mustafa kepada pihak Humas PT Wilmar Marwan melalui via WhatsApp belum mendapat jawaban.

Pos terkait