Terkait Klaim Tanah di Jalan Citra Labersa, Ini Tanggapan Penerima Kuasa PUPR Riau

Pekanbaru (granatnewss) – Kasus tanah di jalan Citra Labersa Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru diduga diserobot oleh Jufri Zubir itu, pihak Kuasa Hukum Kelompok Koperasi Kimpraswil PU Riau telah melaporkan ke pihak kepolisian, Minggu (09/01/2022).

Kuasa Hukum Kelompok Koperasi Kimpraswil PU Riau, Roni Kurniawan SH kepada media menyampaikan bahwa Jufri Zubir dilaporkan terkait dugaan penyerobotan tanah dan melawan hukum serta pengrusakan dan perataan rumah bangunan yang telah dibangun oleh pak Nimron itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Menurut Roni, plang besar tanah milik Koperasi PU Riau yang dipancang itu sudah tidak ada lagi dan diganti dengan plang PT Bukit Raya Asri.

“Laporan kita awalnya dari Polda Riau lalu dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Kita menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti atas laporan yang kita sampaikan. Kita sudah melaporkan ke Polresta pada 17 Desember lalu. Bahkan ada plang besar itu sudah tidak ada lagi dan diduga dirusak oleh PT Bukit Raya Asri yang mana miliknya Jufri. Zubir,” ujar Roni, Sabtu sore (4/1/2022) di Pekanbaru.

Tepatnya 4 Januari 2022 lalu, sambung Roni, kita sudah turun ke lapangan.

“Dan memang betul, ketika kita lihat dan disampaikan oleh para sepadan terkait dengan beberapa sepadan tanah kita pak Nizhamul atau pak Amonk itu memang disitu ada berbatasan dengan tanah pak Nimron. Saat ditinjau oleh pihak Polda Riau itu sendiri, memang benar disitu adanya timbunan dari Dinas PU. Jadi, orang-orang PU yang terdahulu juga menyatakan itu benar itu adalah tanahnya pak Nizhamul yang berbatasan dengan mereka. Jadi yang cuma diklaim oleh pak Jufri Zubir itu hanya terkait dengan hasil menang lelang beliau yang katanya dari lelang negara. Cuma kami tidak bisa membenarkan atau salah, biarlah proses hukum yang menentukan. Jadi, apa yang dikabarkan tentang tidak adanya tanah pak Amonk sedangkan sepadan-sepadannya jelas, maka kami membenarkan bahwa disitu memang ada tanahnya pak Amonk,” urainya.

Sementara itu, penerima kuasa tanah kaplingan Kelompok Koperasi Kimpraswil PU Riau, Sunardi kepada media menyebutkan bahwa dirinya bersama Roni Kurniawan SH MH dipercaya oleh kelompok Koperasi Kimpraswil PU untuk menangani permasalahan yang selama ini masih di klaim oleh Jufri Zubir.

“Sampai detik ini yang bersangkutan masih juga mengklaim atas keberadaan tanah tersebut dengan menggunakan surat yang telah dibatalkan oleh pihak Kanwil BPN Riau. Dalam hal ini, kami mewakili dari kelompok Koperasi PU Riau yang memiliki tanah secara resmi telah membuat pengaduan tersebut ke pihak Polda Riau,” sebut Sunardi.

Pada 4 Januari 2022, kata Sunardi, kebetulan secara serentak pihak Polda Riau melakukan peninjauan lokasi tentang keberadaan tanah tersebut sebagaimana dimaksud.

“Disitu jelas bahwa keterkaitan satu dengan yang lain itu bersepadan seperti tanah PU bersepadan dengan tanah milik pak Nimron. Tanah pak Nimron bersepadan dengan tanah pak Abu Bakar Siddik, tanah pak Abu Bakar Siddik bersepadan dengan tanah pak Nizhamul. Artinya, tanah itu sudah jelas ada disana, sehingga ketika ada berita yang mengatakan bahwa tanah Pemprov itu tidak jelas keberadaannya, saya jadi heran. Kenapa demikian? Karena sudah jelas-jelas surat tanah disana itu bersertifikat dan letak posisi tanah itu kan jelas. Kalau dikatakan tidak jelas itu menurut saya tidak benar. Apalagi secara keperdataan dari pihak Pemprov itu sendiri juga sudah membuktikan kebenarannya,” bebernya.

Masih disampaikan Sunardi, dalam Amar Putusan disebutkan bahwa Mengabulkan permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi yakni Nizhamul SE MM, Brigjen Pol H Amir Hasan Siddik tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 162/PDT/2015/PT PBR Tanggal 11 Januari 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 86/pdt.G/2008/PN.Pbr tanggal 3 Juni 2015.

“Kalau memang dia (Jufri Zubir-red) punya tanah disana, mestinya harus tahu sepadannya itu tanah siapa. Tidak mungkin kan seluruh tanah itu sepadan dengan parit. Jadi kita tidak usah emosional atau saling mengklaim, tapi sikapilah persoalan ini dengan cara yang bijak dan bertanya kepada orang yang tahu,” jelas Sunardi.

Terkait adanya tanah milik Nizhamul tersebut, Sunardi mengungkapkan bahwa tanah milik Nizhamul itu sudah inkrah memenangkan perkara.

“Jadi, semua tanah yang disana itu bersepadan dan bersertifikat tanah,” tutupnya.

Pos terkait