siak (granatnewss) – Perusahaan bubur kertas Riau Andalan Pulp and Paper (Rapp) baru baru ini melalui bidang hutan tanaman rakyat Pak Khairul Srg yang dikomandoi oleh pak Robert mengkomfirmasi bahwa areal hutan rakyat yang ada saat ini dikerjasamakan di kabupaten Siak adalah areal Desa Pusako yang dinaungi oleh “Koperasi Pusaka Tora Makmur”
Dimana kita ketahui bersama koperasi Pusako Tora makmur telah bekerjasama dengan perusahaan Riau Andalan Pulb and Paper (Rapp) seluas 211 Ha.
Merujuk pada perjanjian jual beli kayu pada hari Selasa tanggal 03-Oktober-2023. Dimana menjual hasil limbahnya sebesar 132.500/ton dengan perincian 70.000 kepada pemilik lahan, 30.000 kepada pengurus dan 2500 kepada pengurus lainnya.
Senada apa yang disampaikan oleh Bendahara Koperasi Pusako Tora Makmur pak Abdul Muis menyampaikan kepada awak media Bahwasanya yang dikerjasamakan adalah areal Pusako seluas 211 Hektar dan tidak mengetahui adanya pekerjaan di areal Bunsur.
Lain dari pada itu pak Abdul Muis Menyampaikan secara tegas melalui telepon seluler, areal Pusako memang belum diizinkan di tebang oleh sub contraktor (PT Dja) sebab akses untuk keluar kayu belum ada, kami jual tonase/berat , kalau tidak ada akses panen nanti kayu kering, makannya mereka ambil kayu bunsur secara sepihak Tampa kami ketahui pungkasnya.
Jika memang ada ditemukan Nota Angkutan atas nama Koperasi Pusako Tora Makmur bukan milik dari koperasi kami tegasnya.
Namun fakta dilapangan salah satu sub contraktor PT. Riau Andalan Pulb and Paper (Rapp) melalui PT. Dja selaku bagian hervesting saat ini mengerjakan areal di Kampung Bunsur melalui Koperasi Pemasaran Bunsur Pesisir Cemerlang yang diduga kuat telah melanggar hukum.
Sebab sampai saat ini dari pihak perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (Rapp) Jelas mengatakan koperasi yang di Ketuai oleh Daroni Koperasi Pemasaran Bunsur Pesisir Cemerlang belum ada MOU dengan Rapp sebab masih banyak dokumen yang belum lengkap.
Dimana dari sumber yang dipercaya bagian dari kelompok pekerja inisial “J.E” Diduga kuat bahwasanya areal yang di tebang saat ini seluas kurang lebih satu Hektar akan memakai Dokumen dari Koperasi Pusako Tora Makmur jika memang dibawa ke Kerinci, jika publik tau akan hal ini katanya akan dibuat Gambangan di jalan yang sat ini dibuka tegasnya.
Dan bisa disimpulkan dari dugaan ini Koperasi Pemasaran Bunsur Pesisir Cemerlang menjual tegakan kayu akasia kepada pihak lain dan bukan kepada perusahaan bubur kertas, Dimana akan terjadi harga jual jauh dibawah standar dan akan menimbulkan konflik baru lagi.
Secara terpisah awak media masih berkomunikasi dengan pihak Koperasi Pemasaran Bunsur Pesisir Cemerlang Pak Daroni tentang hal ini masih belum ada jawaban dan tidak ada dirumah.
Sebagai edukasi buat para masyarakat areal ini adalah tanah retribusi Yang dijadikan Tanah Reforma Agraria (Tora), berbeda pengelolaannya dan perlakuannya dan harus mengutamakan agroforestri dan bina usaha tani.
Sesuai dengan hasil pertemuan yang di mediasi oleh MUSPIKA dan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak beberapa waktu lalu dengan tegas menyampaikan kegiatan Koperasi Pemasaran Bunsur Pesisir Cemerlang dan sub contraktor PT. Dja tersebut harus dihentikan.
Bapak Alamsyah SH, MH dan Rekan rekan Sangat menyangkan kurangnya pengawasan dari pihak perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (Rapp) , seperti pepatah mengatakan, Mereka tau itu salah, mereka diamkan , artinya mereka menikmati kesalahan itu. Jika contraktor bicara kerugian itu hanya akal akalan saja dan sudah jadi kamus besar di setiap contraktor.
Dengan tindakan dengan dugaan melawan Hukum silang dokumen kami akan memberikan somasi terhadap perusahaan bubur kertas yang ada di kerinci (Rapp) tentang kejadian ini,serta memberikan laporan kepada pihak berwajib agar segera di tindak lanjuti.
Bahkan bagian legal PT Riau Andalan Pulp and Paper (Rapp) Cecepun enggan menyampaikan berapa luasan yang dikerjasamakan dan akan mengkaji ulang perjanjian.
Serta melanjuti hasil pertemuan rapat MUSPIKA dan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak beberapa waktu lalu agar kegiatan sub contraktor PT. Riau Andalan Pulp and Paper melalui Harvesting PT. DJa harus dihentikan.
Awak media granatnewss sampai saat ini belum mendapat keterangan apapun dari pihak PT Rapp terkait hal ini.