KAMPAR ( granatnewss) – Laporan Polisi kasus dugaan Fitnah dan atau pencemaran nama baik yang dialami insan Pers dilimpahkan Polda Riau Ke Polres Kabupaten Kampar.
Pelimpahan tersebut diduga tidak diketahui secara resmi oleh Pelapor bersama kuasa hukumnya.
Anar Nainggolan (Korban- red) profesi Journalis yang dikenal aktif menulis ini menyampaikan, ia mengetahui pelimpahan laporan tersebut setelah nomor whatsappnya menerima pesan dari seseorang yang mengaku Kanit Reskrim II Polres Kampar.
Anar menerangkan, sejauh ini ia belum menerima surat pelimpahan dari Polda Riau ke Polres Kampar secara resmi.
” Seseorang mengaku Kanit Reskrim unit dua Polres Kampar kirim chat ke nomor whatapss saya. Dia meminta agar saksi saya bawa ke Polres. Katanya Polda Riau melimpahkan laporan saya ke Polres Kampar. Saya belum menerima pemberitahuan resmi atas pelimpahan laporan saya, ” Ungkapnya.
Diketahui, Anar Nainggolan (korban fitnah-red), melapor ke Polda Riau tahun lalu (22/12/22).
Terpisah, tim Penasehat hukum korban Sapala Sibarani SH dan partner mengatakan terlapor sudah seharusnya dilakukan penangkapan.
Menurut Sapala, kelayakan penangkapan berdasarkan alat bukti dan saksi yang telah dimiliki korban (Pelapor).
” Seharusnya satu jam laporan dibuat, terduga pelaku sudah bisa ditangkap oleh pihak kepolisian berdasarkan bukti yang ada. Untuk saat ini kita belum mengetahui mengapa laporan klien kami dilimpahkan ke polres kampar.
Besok kita minta surat pelimpahannya.
Kasus ini gak susah, perkara ini pidananya jelas, bukti yang kita miliki kuat.” Katanya, Kamis (12/1/23).
Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal ketika dikonfirmasi media lewat pesan aplikasi WhatsApp belum menuai hasil.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Riau diduga enggan memberi keterangan meski pesan sudah dibaca bertanda contreng biru.
Sebelumnya diberitakan, Asbi (Lk) selaku mantan Manajer SPBU 14.284.135 Sumber Sari Tapung Hulu Kabupaten Kampar dilaporkan ke Polda Riau atas kasus dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik, Kamis (22/12/2022).
Asbi dilaporkan lantaran menyampaikan dugaan fitnah di muka umum terhadap profesi Journalis.
Asbi mengaku dirinya atas nama perusahaan telah menyerahkan uang bulanan kepada seluruh wartawan wilayah Tapung Hulu – Kampar melalui Anar Nainggolan (Korban-red).
Pemberian uang bulanan diduga guna memuluskan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Atas dugaan fitnah tersebut, Anar Nainggolan selaku korban didampingi kuasa hukum Sapala Sibarani SH, CS, melaporkan mantan manager tersebut ke Polda Riau.
Asbi (terlapor) disangkakan pasal 311 dan atau pasal 310 KUHPidana.
Laporan dilengkapi dengan dua orang saksi dari yakni Inisial IP dan JH warga Desa kusau makmur, beserta barang bukti berupa rekaman suara pernyataan oknum maneger SPBU Sumber Sari (terlapor-red).
Hal itu dibuktikan dengan Laporan Polisi nomor : STPL/B/595/XII/2022/SPKT/POLDA RIAU, Kamis malam (22/12/2022.
(Tim/Rls)