Pengolahan Limbah B3 diduga Tak Berizin Lengkap di Bukit Kapur Dumai Bebas Beroperasi

DUMAI (granatnewss) – Pengolahan Limbah B3 sawit yang diduga kuat tak memiliki izin bebas beroperasi di Jalan Baru, Bukitkapur, Dumai. Pemilik penampungan limbah ini diduga sengaja mencari lokasi yang jauh dari keramaian agar tidak terendus oleh petugas, Selasa (08/11/2022).

Limbah kelapa sawit adalah sisa-sisa hasil dari proses budidaya tanaman kelapa sawit, industri pengolahan sawit (PKS) menjadi CPO, maupun pengolahan bagian kernel menjadi minyak inti sawit /Palm Kernel Oil (PKO).

Bacaan Lainnya

” Pengolahan limbah sawit ini didatangkan dari sejumlah pabrik pengolahan minyak sawit yang ada di Riau khususnya Kota Dumai. Limbah sawit ini nantinya akan diolah dijadikan pupuk dengan menggunakan peralatan manual atau tidak sesuai standar pengolahan yang ditetapkan pemerintah atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup atau DLH dan ini tentu sangat membahayakan kesehatan disekitar lingkungan pengolahan limbah  ” Ujar salah satu Narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan

Lanjutnya, dari pantauan dilapangan, pengolahan limbah B3 dari pabrik sawit di Jalan Baru, Bukitkapur ini sudah berlangsung hampir selama Satu Bulan. Namun sepertinya diduga aktivitas pengolahan limbah illegal ini, berjalan mulus tanpa ada tindakan dari Instansi terkait, tutupnya

Terkait dugaan pengolahan limbah sawit yang berada di jalan baru Bukit Kapur awak media mengkonfirmasi kadis DLh  Kota Dumai melalui via seluler namun yang bersangkutan belum memberi informasi.

Awak media menghubungi pemilik pengelolaan limbah sawit yang berada jalan Bukit Kapur Iwin terkait izin dokumen lengkapnya melalui via seluler menyampaikan, izin kita lengkap spll nya ada , ketika ditanya izin UKL UPL yang bersangkutan juga mengatakan ada.

Terkait pengakuan pemilik pengelolaan limbah sawit yang berada dijalan Bukit Kapur ketika dikonfirmasi awak media, awak media akan telusuri ketempat pengelolaan dan instansi terkait yang ada di Dumai.

Pos terkait