PEMKO Dumai Jangan Diam, Perwako TDUP Dilanggar Hiburan Malam

DUMAI (granatnewss) – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai dinilai masih lemah terhadap penertiban jam operasional hiburan malam di Kota Dumai, Rabu (20/10/2021).

Bahkan Pemerintah Kota Dumai di nilai abai terhadap Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Bacaan Lainnya

Padahal pemerintah telah mengatur jam operasional arena bermain jam buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Tempat karaoke umum mulai pukul 14.00 sampai dengan pukul 01.00 WIB. Karaoke Keluarga buka pukul 14.00 sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Faktanya, tempat hiburan di kota dumai banyak ditemukan tidak mentaati perarutan yang telah diatur tersebut. Bahkan tempat hiburan perlahan tumbuh perkembang di kota idaman selayaknya idaman sang hidung belang.

Tak jarang kucing-kucingan dengan petugas, mereka segaja menutup pintu lokasi hiburan untuk mengelabui petugas yang tak jeli.

Sesuai tupoksi, Satpol PP diminta tegas dalam menegakkan Perda, begitu pula bagi pelaku usaha di Dumai harus tunduk terhadap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Perwako Tahun 2019 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sudah disosialisasikan sejak 2019 silam, namun berjalan beberapa tahun dan perubahan strukutal dikalangan pemerintah yang kini semakin melemah dalam upaya penertipan.

Satpol PP bersama Instansi terkait harus membuka mata selebar-lebarnya melakukan Sidak. Jika terjadi pelanggaran pemko diminta untuk mencabut izinnya.

Anshor Ketua Kordinator Gempa dalam hal ini meminta kepada Instansi terkait untuk meninjau ulang kebijakan yang telah dijalankan, salahsatu nya mengenai aktivitas hiburan diwilayah lorong setan.

” Kita minta tegas kepada sang penegak perda Satpol PP jangan ada pandang bulu, bila terbukti tutup total ” pungkas nya

Lanjutnya, jangan sampai kami nanti bergerak akan menutup paksa hiburan malam ni karena tak ada tindak lanjuti dari satpol PP, tutupnya

Pos terkait