Menang di Pengadilan Tinggi Riau, Zailani Berencana Laporkan Kembali PT Eup

DUMAI(granatnewss) – Perseteruan ahli waris Zailani atas lahan miliknya yang dikuasai oleh perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP) di Kecamatan Sungai Sembilan akhirnya Zailani menang di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau ini sesuai yang diputus Ontslag oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau melalui putusan No. 386/Pid.B/2022/PT.PBR tanggal, 15 Juli 2022 dan membatalkan putusan sebelumnya.

Ahli waris Zailani menyebutkan, menurut pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau dalam putusan perkara tingkat banding pada halaman 7 alinea ketiga disebutkan bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli oleh orang tua terdakwa yaitu Alm. H. Abdul Aziz berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 79/AJB/BK/1983 tanggal, 30 Maret 1983.

Bacaan Lainnya

“Kemudian dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau dalam Putusan Perkara Tingkat Banding No. 386/Pid.B/2022/PT.PBR tanggal, 15 Juli 2022 pada halaman 8 alinea pertama disebutkan bahwa terhadap lahan masih terdapat sengketa kepemilikan dan belum jelas siapa pemiliknya yang sah,”ujar Zailani kepada wartawan.

Kemudian pada alinea keempat menimbang bahwa oleh karena perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti, namun bukan merupakan suatu tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUHAP, Zailani sebagai terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Disebutkan Zailani lagi, timbulnya atas hak berupa Akta Jual Beli (AJB) No. 79/AJB/BK/1983 tanggal, 30 Maret 1983 atas lahan Sdr. Zailani jauh lebih dahulu timbul dari SKGR yang dimiliki oleh PT. EUP tahun 1996 dan legal standing PT.EUP dalam perkara ini dengan Zailani tidak ada karena 15 buah SKGR yang timbul tahun 1996 sebagaimana barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara, semuanya atas nama Yorfa Ahyar U/D A.N. PT. Bukit Kapur Reksa (PT. BKR).

Oleh karena PT. EUP tidak dapat membuktikan laporannya, Zailani sudah berencana melaporkan kembali PT. EUP ke Kepolisian dengan persangkaan bahwa PT. EUP telah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 318.

“Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”ujar Zailani.

Pos terkait