Dumai (granatnewss) – Puncak kemarahan Masyarakat Melayu Kota Dumai akan membara perihal terhadap permasalahan Pasar Panglimo gedang yang dianggap diduga sewena wena melakukan pemagaran besi ditanah Ahli Waris oleh pihak PT Patra Niaga, Senin (16/10/2023).
Pemagaran yang dilakukan oleh patra niaga terhadap tanah milik ahli waris diduga tindakan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, persoalan sengketa tanah ini masih berada dalam proses hukum dan belum ada kekuatan hukum yang inkrah terutama masalah eksekusi lahan, sampai saat ini di pengadilan tidak pernah mengeluarkan putusan untuk eksekusi lahan.
Menyikapi hal ini, Tokoh – Tokoh Masyarakat Melayu menyesalkan tindakan premanisme oleh Patra niaga dengan membawa aparat untuk pemagaran tanah pintu masuk dan keluar adalah tindakan tidak bisa diterima secara akal sehat.
Ahmad Maritulius yang hadir dalam rapat mengatakan, Oleh karena nya sejumlah tokoh masyarakat sudah melakukan berbagai macam upaya seperti melakukan rapat2 membahas agenda ini termasuk melibatkan pengacara ahli waris meminta keterangan tentang pokok-pokok persoalannya ,maka tokoh masyarakat menyimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum dengan cara Pemagaran pintu masuk dan keluar adalah tidak bisa diterima.
” Terkait hal tersebut , maka ada lima point dari hasil pertemuan dan konsultasi bersama Mantan Kajati Bpk Datuk Dr,Yusuf bersama beberapa tokoh masyarakat mengimbau dan merekomendasikan beberapa hal penting ” Kata Ahmad maritulius
*Hasi pertemuan dan rapat konsultasi Bersama Datuk Dr Yusuf dikediaman beliau Jalan Teratai*
1. *Menghubungi walikota atau sekda untuk membuka pintu, karena walikota sebagi penguasa daerah.*
2. *Mendesak Patra Niaga agar membuka pintu pagar,.*
3, *Membuat laporan kepada pihak hukum* atas perbuatan Oknum Patra Niaga dalam hal ini *Menejer Patra Niaga atas PEMAGARAN TANAH MILIK AHLI WARIS* dan *Kepala sekurity karena memperlakukan tokoh Masyarakat Dumai Datuk Panglimo Gedang tidak sperti penghormatan Adat istiadat yang ada dikota Dumai Yaitu Bumi Melayu*
5. *Persiapan rencana aksi Unjuk rasa/Demo Untuk pengusiran Patra Niaga dari bumi Kota Dumai berdasarkan hukum adat istiadat yang berlaku, dikarenakan memperlakukan kebijakan secara premanisme, seharusnya dikedepankan azas hukum yang harus dikedepankan didalam negara Republik indonesia*
Hasil rapat dan konsultasi ini dihadiri
1. Datuk Dr Yusuf mantan kajati dan sekaligus Orang yang dituakan dikota Dumai
2. Ahmad Maritulius Ketua Komite Reformasi Maayarakat Dumai.
3. Panglima besar Laskar Pesisir Riau.
4, Datuk Maulana ketua Lemtari .
5, Hanafi Kerapatan adat
6. Datok H Danil Panglimo besar laskar pesisir
Konfirmasi awak media granatnewss kepada pihak Patra Niaga Beni terkait masyarakat melayu Dumai akan demo besar terkait pemagaran besi jalan keluar masuk pasar melalui via seluler belum merespon , dan belum ada jawaban resmi dari pihak PT Patra niaga.