Korban Mafia Tanah di Pekanbaru Melaporkan ke Presiden RI, MENKO POLHUKAM, Menteri ATR, KAPOLRI dan Kapolda Riau

Pekanbaru (granatnewss) – Keluarga Ardiansyah dan Pengacaranya H.Suharmansyah SH.,MH melaporkan dugaan Mafia tanah di Jalan Karyawan Ujung, belakang Perumahan Damai Langgeng, Kelurahan Sido Mulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani ke Presiden RI dengan modus mengklaim atau mencaplok yang terjadi terhadap Tanah kaplingan Karyawan Bank Indonesia (BI) Pekanbaru oleh Basrizal Koto Dkk.

Selain kepada Presiden Joko Widodo,  laporan pengaduan juga disampaikan kepada Kemenko Polhukam, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kapolda Riau, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

Menurut pengacara Keluarga Ardiansyah, H.Suharmansyah SH, MH, Pelaporan Mafia tanah di Pekanbaru sudah sangat meresahkan bagi Kliennya.

“Oleh karena itu, Kami berangkat ke Jakarta melaporkan pelaku dugaan mafia tanah ” Sebutnya.

Dilanjutkannya, Laporan sudah diterima dengan baik pihak Istana,Menkopolhukam,MenteriATR/BPN dan KAPOLRI.Tinggal menunggu tindakan yang dilakukan oleh instansi negara tersebut.

“Kasus tanah Keluarga Ardiansyah dengan Basko terjadi sekitar Desember 2018 lalu. Yang mana Basko dan beberapa orang mengklaim dan mengaku bahwasanya tanah dimiliki oleh Hermansyah (Orang Tua Ardiansyah) berdiri di tanah Basko. Dan menurut surat sertifikat Punya Basko nomor 3914, tanah tersebut bersamaan(double)denganmilik Syafri, alias nomor ganda .” Ujar Suharmansyah kepada awak media, Selasa (4/1/22) di Pekanbaru.

Yang lebih lucunya lagi, sebut Suharmansyah, Kenapa Basko tidak menuntut Syafri. Karena nomor tanah yang dia punya kan sama dengan Pak Syafri. “Ini tiba tiba datang ke perumahan dan langsung mengaku dan mengklaim tanah tersebut. Dan yang lebih hebatnya lagi, waktu di lapangan, Basko selaku Pihak Pelapor meminta berunding dengan Kami, Itu yang membuat Kami heran. Seharusnya kalau dia benar, Dia harus mempertahankan haknya. Ini kok disuruh berunding ” Kata Suharmansyah merasa bingung.

Bahkan, lanjut Suharmansyah, Badan Pertanahan (BPN) Kota Pekanbaru sudah menyatakan kalau tanah dari Keluarga Ardiansyah sudah terdata di BPN. Maka dari itu, keluarlah sertifikat milik Ardiansyah. Sedangkan sertifikat Basrizal atau yg dikenal Basko, jelas2 suratnya sisi sebelah barat adalah Nur ali yg tertulis Naruli, dan sisi sebelah timur adalah Sepadan dengan sertifikat Hermansyah (Alm), dan semestinya sdr.Basrizal mengajukan permohonan Pengembalian batas terhadap surat yg ia miliki, bukan dengan seenaknya menempatkan surat tanahnya dilokasi tanah kami yg memiliki riwayat dan asal usul yang jelas.

Oleh karena itu terhadap perbuatan Basrizal Dkk yang telah membuat ketidak nyamanan keluarga Kami, serta menyebabkan kerugian baik moril maupun materil kami berharap, laporan yang kami sampaikan kepada instansi Negara terhadap Mafia Tanah di Pekanbaru segera diusut tuntas. Jangan ada lagi korban – korban penyerobotan tanah oleh Mafia – Mafia tanah di Pekanbaru, ” Tutupnya.

Pos terkait