DUMAI (granatnewss) – Sepertinya aktifitas dugaan pembalakan liar illegal Loging dihutan
Bulu Hala dan Senepis Kecamatan Sungai Sembilan masih beroperasi yang diduga diakomodir oleh pemain baru yang diketahui berinisial (R).
Padahal pada Tahun 2020 tepatnya pada bulan Juli, awak media masih mengingat bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan 3 (Tiga) pelaku mengangkut dan menguasai kayu tanpa dokumen resmi di Jalan PU Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan.
Alhasil, ketiga (3) pelaku dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun ternyata, aksi penangkapan Polres Dumai yang menjebloskan 3 (tiga) pelaku mengangkut dan menguasai kayu tanpa dokumen resmi ke Penjara, tak membuat gentar para pelaku Pembalak Liar illegal Loging yang disebut pemain baru ini.
Sebagaimana dilansir dari Media Auranusantara.com, bahwa diduga kegiatan yang disebut pemain baru ini seolah-olah luput dari pantauan Petugas Penegak Hukum Kota Dumai.
Diketahui awak media, bahwa praktek illegal logging kembali marak di Bulu Hala dan Senepis Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Informasi yang di peroleh awak media, diduga ada sekitar 11 orang pelaku yang terlibat meluluh lantakkan hutan di Kecamatan Sungai Sembilan, pelaku di antaranya inisial Sut, An, Po,Si, Suh, Ar, He, Ag.
Menurut informasi yang didapat awak media, agar kegiatan perbalakan liar mereka atau disebut juga dengan illegal logging berjalan aman, diduga ditunjuk seseorang berinisial (R) mengurus dan berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu.
Konon katanya, diduga (R) memungut biaya kepada setiap pelaku illegal logging sebesar Rp.100.000/Ton, yang mana biaya ini nantinya diduga untuk dibagi-bagikan kepihak yang meminta uang, agar kegiatan haram tersebut berjalan aman dan lancar.
Informasi tambahan yang didapat awak media dari sumber terpercaya, bahwa diduga setiap malam ada sekitar 200 Ton kayu hasil pembalakan liar diangkut dari kawasan Hutan Bulu Hala dan Senepis di Kecamatan Sungai Sembilan. Kayu-kayu tersebut dimuat kedalam Gerobak besar dan ditarik menggunakan Mobil Daihatsu Taft atau Rocky menuju gudang-gudang penyimpanan.
Tentunya ini membuat awak media bertanda tanya, adanya praktek perbalakan liar yang begitu marak, diduga sepertinya aman-aman saja dan tidak tersentuh hukum.
Salah seorang Awak Media mencoba menghubungi Kapolsek Kecamatan Sungai Sembilan, AKP Rinaldi Situmeang SH, melalui pesan Whatsaapnya pada Sabtu malam (17/07/2021), terkait dugaan maraknya kembali praktek illegal logging di Wilayah Hukum Polsek Sungai Sembilan. Serta mempertanyakan sosok (R) yang diduga disebut-sebut pengurus illegal logging ini, dan tidak lupa Awak Media kirimkan juga gambar kayu yang di rakit di Hutan dan ditarik dengan Gerobak didarat.
Namun hingga berita ini terbit, Kapolsek Sungai Sembilan belum membalas pesan WhatsAap salah seorang Awak Media tersebut.
Sumber : Auranusantara.com