HNSI Dumai Menolak Keras Timbunan Pasir Laut di Kawasan PT Agro Murni Oleh PT Logo Mas

Dumai (granatnewss) – DPC Himpunan nelayan seluruh Indonesia kota Menolak keras aktivitas penimbunan pasir laut di kawasan PT agro murni yang berada dikecamatan sungai sembilan kota Dumai, Senin (08/11/2021).

Dari pantauan awak media granatnewss kegiatan aktivitas penimbunan pasir laut di PT agro murni sudah berjalan dibulan Oktober dengan berdasarkan dokumentasi fotho fotho yang didapat di lapangan.

Bacaan Lainnya

Penimbunan Pasir laut untuk kawasan PT agro murni tentunya menjadi pro dan kontra dimasyarakat  karena menggunakan pasir laut, tentu eksplorasi pasir laut ini sangat merusak Eko sistem laut Dumai – Bengkalis.

Berdasar informasi awak media dapatkan, aktivitas penimbunan pasir laut yang berada dikawasan PT Agro Murni dimasukan diduga PT Logo mas, namun sampai saat ini awak media belum mendapat kepastian apakah PT Logo Mas mengantongi izin lengkap atau tidak.

Pemberitaan di beberapa media terkait penolakan nelayan di dua desa Rupat Utara dan Titi akar membuat ketua DPC HNSI kota Dumai angkat bicara. Sebagai organisasi yang menaungi para nelayan HNSI tidak mau nelayan di rugikan akibat penambangan pasir atau pengerukan pasir demi kepentingan bisnis.

Nita Ariani, S.Kep,Ns,M.Kep ketua DPC HNSI Kota Dumai dalam perihal kegiatan penimbunan pasir laut dikawasan PT Agro Murni mengatakan, kita dari HSNI menolak keras adanya eksporasi pasir laut untuk aktivitas penimbunan dengan menggunakan pasir laut.

” HNSI kota Dumai mendapat pengaduan dari nelayan yang di sekitar wilayah tempat pengerukan pasir bahwa mereka merasa terganggu wilayah tangkapan nya untuk mencari nafkah demi sesuap nasi ” ungkapnya

Lanjutnya, untuk itu HNSI minta kepada kontraktor atau pengusaha yang melakukan pengerukan pasir agar menghentikan sementara sambil mengadakan sosialisasi kepada nelayan,  Karena perlindungan nelayan di atur di dalam undang-undang no 07 tahun 2016, kata ketua HNSI kota Dumai Nita Ariani, S.Kep,Ns,M.Kep

” Penambangan pasir di laut dilarang dilakukan di laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan ” pungkasnya

Dalam hal ini Nita Ariani juga mengatakan, Pasal 35 Ayat (1) menyatakan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya dan melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat nelayan berhak memperjuangkan hak konstitusional mereka. Hak atas lingkungan hidup dan perairan yang baik dan sehat, serta mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan nelayan.

Selain itu, ketua HNSI menyatakan bahwa aktivitas pertambangan pasir laut tersebut akan merusak wilayah tangkap nelayan.

Pos terkait