Dumai (granatnewss) – pelan pelan ternyata terkuak aktivitas tanah timbun ilegal tanpa izin galian c kedalam kilang Pertamina RU II Dumai beberapa hari yang lalu untuk menimbun bekas sisa limbah ditanki 223 yang pecah beberapa bulan yang dulu, jumat (15/10/2021).
Penimbunan tanah timbun tanpa izin galian c kedalam kilang untuk menimbun bekas sisa limbah b3 dari pecah nya Tanki 223 dahulu, dan terkait dibenarkan oleh pihak Pertamina manager HSE OKI dalam pertemuan rapat dibalai adat dengan pengurus LAMR Dumai.
Aktivitas tanah timbun yang tidak mempunyai izin galian c didalam kilang Pertamina RU II Dumai di indikasi ilegal, karena pengusaha pengusaha Dumai belum ada yang mengantongi izin galian c dari kementrian ESDM.
Hasil rapat bersama pengurus LAMR Dumai dengan pihak Pertamina RU II Dumai serta DLH Dumai dan dihadiri pihak kepolisian, ketua DPH LAMR Dumai Datuk Seri Syarudin Husin minta kegiatan aktivitas tanah timbun dihentikan dan minta pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
” Aktivitas tanah timbun ini ilegal,sudah itu tanah timbun ilegal ini digunakan untuk menimbun limbah b3 yang berada di tangki 223, namun kita juga minta DLH Dumai agar mengecek limbah yang ditimbun ” ujarnya
Datuk seri Syarudin Husin juga dalam rapat menjelaskan, bahwa limbah b3 bekas tangki 223 juga dibuang area kalsiner dan dalam hal ini kita ada bukti fotho dan video nya, jadi kita bukan karang-karang saja.
Hasil rangkum awak media terkait adanya buangan limbah b3 dalam area kalsiner atau dekat perkuburan dalam kilang, manager HSE dalam rapat mengatakan, kita tidak tahu dan kita akan investigasi siapa yang membuang limbah b3 tersebut.
Konfirmasi awak media dengan Humas Pertamina RU II Dumai Yanto melalui via seluler terkait aktivita tanah timbun ilegal yang menimbun b3 menyampaikan, sementara diinfokan bahwa tidak ada penimbunan tanah bekas limbah b3 yang pecah dahulu karena dikhawatirkan masih adanya kontaminasi limbah dan kami masih melakukan pemeriksaan internal terkait area tersebut.
Dan terkait pertanyaan atas limbah yang dibuang dekat kalsiner dapat diinfokan saya belum ada info dan masih perlu pengecek dan periksa dahulu di internal kami.
Sementara, Akhmad Khadafi
Aktifis Lingkungan Dumai yang memegang Sertifikasi *”PENGENDALI PENGELOLAAN LIMBAH B3″
mengutuk keras tentang penanganan limbah Pertamina dengan penggunaan tanah timbun ilegal.
” Kalau memang benar ini terjadi diharapkan pihak Lingkungan Hidup harus segera tanggap, DLHK Dumai selaku pengawas harus bertindak dan Gakum BLHK Prov Riau wajib Turun, Pertamina wajib menerapkan SOP penanganan Limbah B3 di wilayah kerjanya sesuai Perundang undangan yg berlaku ” pungkasnya
Afdal dari pihak DLH kota Dumai selesai rapat mengatakan, dalam hal ini kita akan buat investasi kedalam kilang terkait timbunan limbah b3 dalam kilang Pertamina RU II Dumai.