Dumai (granatnewss) – Elemen Masyarakat Adat Melayu Kota Dumai yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Melayu DUMAI PEDULI MARWAH & HAK ULAYAT mengadakan musyawarah terkait permasalahan dugaan pemagaraan sepihak tanah ahli waris oleh pihak PT Patra niaga beberapa pekan lalu, Sabtu (21/10/2023).
Ahmad Maritulius dalam hasil pertemuan mengatakan ada bebeberapa poin yang akan disampaikan dan disurati kepada pihak PT Patra niaga sebagai berikut,
Kami yang bertandatangan dibawah ini adalah elemen masyarakat Adat Melayu Kota Dumai yang tergabung didalam Forum !Solidaritas Masyarakat Melayu Dumai dalam keadaan sehat jasman dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, memperhatikan dan menyikapi isu yang berkembang ditenggah – tengah Masyarakat Melayu kota Dumai saat ini bahwa adanya dugaan telah terjadi tindakan kesewenanng – wenangan dan perbuatan yan g tidak menyenangkan terhadap H. Awaluddin / Panglimo Gedang yang merupakan salah seorang Tokoh Masyarakat Melayu Dumai ( Panglimo Rumpun Melayu Bersatu Laskar Hulu Balang Riau Kota Dumai ) oleh Managemen PT.( BUMN ) Patra Niaga Dumai pada tgl. 7 Oktober 2023 yang lalu memilki dampak terhinanya Marwah Masyarakat Melayu Dumai atas tindakan dan perbuatan Management PT.Patra Niaga Dumai tersebut.
Mempertimbangkan kondisi dan asumsi Masyarakat Melayu Dumai terhadap Management perusahaan serta usaha untuk menjaga keamaan dan kondusifnya kota Dumai maka.dengan ini kami menyatakan sikap sbb ;
1. Bahwa kami masyarakat melayu Dumai menjunjung tinggi hukum dan penegakan keadilan serta Adat Istiadat Melayu Dumai sangat menyayangkan atas sikap dan tindakan Management PT. Patra Niaga Dumai terhadap H. Awaluddin ( Tokoh masyarakat Melayu ) yg sama juga telah meleceh dan menghina Marwah kami sebagai Masyarakat Melayu Kota Dumai.
2. Mendesak kepada Management PT. Niaga Patra meminta maaf kepada masyarakat Melayu Dumai atas sikap dan perbuatan yg telah mencederai Marwah Masyarakat Melayu Dumai dan menyelesaikannya dengan cara adat istiadat melayu Dumai.
3. Mendesak kepada Managemeent PT. patra Niaga Dumai agar mentaati hukum yg berlaku dan memenuhi permintaan Penasehat Hukum dari ahli Waris sebagaimana yg telah disampaikan melalui surat nomor: 017/ A-S/X/2023/DUM tertanggal 17 Oktober 2023 perihal kedudukan perkara yg belum memiliki kepastian hukum tetap dari pengadilan dan kembali membuka pagar akses keluar masuk sebagaimana sediakala.
4. Mendesak percepatan penyeselesaian sengketa hukum atas objek perkara sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga ) diatas oleh penasehat Hukum Ahli Waris kepada masing – masing pihak baik secara hukum di Pengadilan maupun secara musyawarah mufakat keduabelah pihak agar selesai persoalan dan tidak terjadinya tindakan dan perbuatan yang sama dikemudian hari.
5. Apabila dalam rentang waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat pernyataan ini pihak Management PT. Patra Niaga Dumai tidak mengindahkan atau mengabaikan tuntutan pernyataan sikap masyarakat Melayu Kota Dumai ini maka kami akan membongkar pagar tersebut.
Demikain surat pernyataan ini kami perbuat ditandatangani serta dibubuhj materei yg cukup agar dapat tindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Dumai, 21 Oktober 2023
Kami yang membuat Pernyataan
SOLIDARITAS MASYARAKAT MELAYU DUMAI PEDULI MARWAH & HAK ULAYAT
DATO AHMAD MARTILIUS, SE
TUAN ISMAIL ABDUL AZIS
Konfirmasi awak media kepada pihak PT Patra niaga Benni melalui via seluler terkait elemen Masyarakat Adat Melayu ultimatum PT Patra niaga terkait dugaan pemagaraan sepihak belum mendapat jawaban dan keterangan apapun.