Pekanbaru (granatnewss) – Ketua Pemuda Millenial Pekanbaru kembali meminta Kejari Pekanbaru untuk bisa menindak lanjuti laporannya soal mega korupsi Di Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Menurut Teva Iris , sebuah korupsi yang sangat bernilai fantastis permintaan dari kita juga sejalan dengan dengan perintah dan arahan dari Jaksa agung Burhanuddin agar pihak bawahannya tidak main main dalam menangani korupsip.
” Seperti arahan yang telah disampaikan
Jaksa Agung Burhanuddin, akan
menggunakan “tangan besi” untuk bertindak tegas kepada pegawainya jika ada yang main-main dalam penegakan hukum dan penanganan perkara ” ungkap Teva iris
Hal ini tak lepas dari ketimpangan penanganan perkara antara pusat dan Daerah.Untuk itu masing masing Kejati dan kejari diberi target penanganan kasus korupsi.Target tersebut adalah 3 penanganan kasus korupsi ditingkat kejari dan 5 kasus korupsi ditingkat kejati.
Mengetahui adanya himbauan yang telah disampaikan oleh Jaksa agung Burhanuddin tersebut membuat Teva Iris sangat senang, menurutnya apa yang disampaikan Jaksa agung akan memberikan harapan pada masyarakat akan pemberantasan korupsi.
“Apa yang disampaikan dan diperintahkan oleh Jaksa agung adalah sesuatu yang sangat ditunggu oleh masyarakat. Agar nanti para bawahannya bisa serius dalam menangani korupsi.Arahan tersebut sebagai bentuk perang terhadap korupsi ” ujarnya
Lanjutnya, memang selam ini banyak juga bawahan dari Jaksa agung yang seperti setengah hati dalam menindak lanjuti laporan korupsi.Padahal pihak kejaksaan harusnya berterima kasih pada pihak pihak yang mau ikut serta menyampaikan indikasi korupsi, kata Teva Iris
Salah satu kekecewaan dari Pemuda Millenial Pekanbaru terhadap kejaksaan negeri Pekanbaru adalah laporan dari Pemuda Millenial soal mega korupsi disekwan DPRD Pekanbaru yang belum ditindak lanjuti.Padahal laporan tersebut telah kami buat sejak bulan Februari lalu.Hingga kini laporan tersebut belum ada titik terang kelanjutannya.
Pemuda Millenial Pekanbaru juga telah coba menanyakan hal tersebut beberapa kali kepada pihak Kejari Peaknbaru. Alangkah kecewanya kami karena jawaban dari pihak kejaksaan negeri Pekanbaru bahwa berkas tersebut sudah diInspektorat.Seharusnya masalah korupsi ini bukan lagi wewenang dari Inspektorat.Sebab Inspektorat hanya bertugas mengaudit,mengawasi dan menyusun laporan keuangan.Jadi untuk menindak korupsi bukan lagi wewenang dari inspektorat namun tugas dari Alat Penegak(APH) Hukum.
“Sungguh ironi rasanya disaat ada masyarakat yang bersusah payah memberikan laporan tindak koruspsi tapi tidak direspon dan ditanggapi oleh APH atau kejaksaan.Kalaupun memang laporan yang kami buat tersebut ada kekurangan harusnya disampaikan agar jelas dan bukan dibiarkan seperti ini saja tampa ada kejelasan ” tegasnya
Apa yang jadi arahan dari Jaksa Agung sangat kami dukung.Memang sudah saatnya jaksa agung bisa memberikan peringatan keras pada bawahannya agar tidak main main dalam menangani korupsi. Sebab korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan dan diberantas.
Konfirmasi awak media granatnewss kepada kasi Intel Kejari Marel terkait dugaan korupsi sekretariat DPRD Pekanbaru melalui via seluler menyampaikan, Diproses, justru laporan tersebut sebelum dilaporkan ke kejari sedang diperiksa/ audit oleh inspektorat, jadi masalah dalam kewenangan inspektorat…. Laporan laporan tersebut kejari menunggu hasil audit dari inspektorat tersebut.