siak (granatnewss) – Masyarakat Desa Buatan Kabupaten Siak sudah sangat resah keberadaan PT Wana Subur Sawit Indah karena menguasai lahan kosensi yang diduga melanggar aturan, sehingga tidak mau merelesasikan kepada kelompok tani masyarakat setempat.Menurut keterangan dari perwakilan masyarakat kelompok tani yang namanya tidak mau dipublikasikan menyampaikan
Seiring waktu berjalan dimana kita ketahui bersama Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Wana Subur Sawit Indah (Wssi) diterbitkan sejak tahun 2001 seluas 5000 Ha Nomor. 579/Kpts/Hk.350./DJ.Bun/VII/2001 belum melakukan perizinan Hak Guna Usaha padahal itu harus di urus sejak terbitnya IUp .
Hasil peninjauan dilapangan oleh Forester Indonesia adanya kejanggalan dalam perizinan tersebut mulai kasus lahan kebakaran yang macet hingga lahan yang belum dikelola secara optimal.
Bahkan ada beberapa point yang saat ini belum diselesaikan oleh PT. Wana Subur Sawit Indah (Wssi) setelah Izin Perkebunan diperoleh oleh perusahaan sejak tahun 2001.
1. Menyelesaikan hak atas tanah selambatnya tiga tahun terhitung sejak IUP dikeluarkan.
2. Melaksanakan pembangunan tanaman paling lambat pada tahun ke 4 sejak di terbitkan y IUP
3. Melaksanakan pembangunan usaha industri perkebunan penanaman 50% dari kapasitas pabrik
4. Mengelola usaha budidaya tanaman perkebunan secara profesional, transparan , partisipatif
5.Mengelola Sumber Daya Alam secara lestari
6.Melajukan AMDAL dan UKL dna UPL
7. Melaksanakan kemitraan dengan Koperasi Usaha kecil dan menengah
8.Pembukaan laha Tampa bakar
9. Membuat Study kelayakan
10. Melaporkan perkembangan usaha perkebunan secara berkala setiap semester.
Sumanda Direktur Forester Indonesia dalam hal ini mengatakan, dimana point point’ tersebut sudah bisa sebagai dasar untuk mencabut izin suatu perkebunan sebab sudah sesuai aturan perundang-undangan Kementan Nomor 7 tahun 2013 dan sudah tertuang Keputusan Menteri Pertanian Nomor 579/Kpts/Hk.350/DJ.Bun/VII/2001. Apalagi perusahaan ini sudah mendapatkan Peringatan I , II dan III dari dinas Pertanian , dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak.
” PT. Wana Subur Sawit Indah (Wssi) adalah suatu perusahaan diduga nakal dan tidak taat aturan Undang-undang. Yang ironisnya Provinsi Riau mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu melalui Dinas Penanaman Modal Layanan Terpadu Satu Pintu. Ada apa ini ???? yang belum mengetahui dasar di lapangan dan koordinasi sama pemerintah daerah , dan cenderung IPK dikeluarkan terburu buru
Terpisah, hasil pertemuan maeting yang ketiga dari pihak Direktur Forester Indonesia dengan pak Hadi kepala biro hukum kementrian pertanian cq Dirjen Perkebunan menyampaikan berkas dokumen yang masuk sudah lengkap dan akan diproses dalam Minggu ini apa bila sesuai data yang diberikan kepada kita maka PT wssi akan kita cabut dengan tegas. Beliau juga menambahkan dimana data pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT. Wana Subur Sawit indah sudah masuk sejak tahun 2019 dan saat ini sudah tahun 2021.