Dumai (granatnewss) – Kegiatan PT Meridan Surya Sejati Plantation penyedotan air sungai yang berada di kelurahan Bangsal Aceh diduga menyalahi aturan, karena berdirinya bangunan pompa air ditepi bantaran sungai di indikasi menyalahi aturan AMDAL, Rabu (27/07/2022).
Dari investigasi awak media dengan masyarakat bangsal Aceh pembanguan pompa penyedotan air yang berada di bangsal Aceh untuk mengalirkan air melewati pipa air dalam tanah beberapa kilo menuju ke PT Meridan Surya Sejati plantation untuk kegunaan air diduga pengolahan produksi sawit.
Lebih kurang dua tahun yang lalu PT meridan Surya Sejati plantation pernah mengambil air parit yang berada di simpang pulai dengan menggunakan mobil tanki air, kegiatan pengambilan air itu sempat didemo DPD KNPI kota Dumai.
Berdasarkan SISFO perizinan penggunaan sumber daya air, izin penggunaan sumber daya air diberikan untuk jenis kegiatan,
- pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar;
- pemenuhan air irigasi untuk petani atau kelompok petani bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami sumber air;
- pemenuhan air irigasi untuk petani atau perkumpulan petani pemakai air bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; dan
- kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik irigasi
- pemanfaatan ruang pada sumber air berupa konstruksi jembatan, tanggul, dermaga, jaringan perpipaan, dan jaringan kabel listrik/telepon, dan prasarana sumber daya air;
- tempat budi daya pertanian semusim atau budi daya ikan pada bantaran sungai;
- tempat budi daya tanaman tahunan pada sabuk hijau danau, embung, dan waduk;
- pemanfaatan bantaran dan/atau sempadan sungai untuk kegiatan konstruksi antara lain jembatan, dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air; atau
8, pemanfaatan sempadan danau dan badan danau untuk kegiatan konstruksi antara lain dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air.
Dari beberapa poin izin penggunaan sumber daya air tidak ditemui penggunaan sumber daya air untuk kegiatan suatu perusahan.
Awak media coba menulusuri perizinan di kabag SDA pemko Dumai h Azman terkait ada nya pembangunan alat penyedot air milik PT meridan Surya Sejati plantation ditepi sungai bangsal Aceh menyampaikan, kita belum mengetahui dan tidak ada izin prosedur pemberitahuan dari kita, coba tanyakan di dinas dpmptsp kota Dumai atau di dinas pupr Kabid tata ruang atau Kabid Sda.
Konfirmasi awak media kepada pihak perusahan PT meridan Surya Sejati plantation Asmadi melalui via seluler mengenai izin penyedotan air di sungai bangsal Aceh mengatakan, nanti saya tanyakan bagian legal kita nanti saya infokan lagi, setelah beberapa jam kemudian awak media kembali menanyakan kepada Asmadi melalui via seluler namun tidak menjawab lagi dan belum memberi keterangan apapun.