Dumai (granatnewss) – PT Intan Sejati Andalan (ISA) diduga merampas hak hak dan mengangkangi perjanjian perjanjian terhadap koperasi Rindasiwi yang berkedudukan kampung Bayang kelurahan Batu Teritib kota Dumai, Minggu (28/05/2023).
Koperasi Rindasiwi pada tahun 2011 awalnya melakukan perjanjian kerjasama kemitraan tentang pembangunan pengelolaan dan pembinaan serta pemasaran hasil produksi perkebunan kelapa sawit dengan PT Intan Sejati Andalan tertuang dalam surat perjanjian nomor : 001/SSL/ISA/III/2011 dan nomor : 001/III/KOP.RS/2011.
Chairudin Sekretaris koperasi Rindasiwi dalam hal ini mengatakan, sebelumnya selama lebih kurang 10 tahun kerja sama dengan PT Intan Sejati Andalan berjalan dengan baik, namun entah kenapa dalam beberapa tahun ini PT Intan Sejati Andalan diduga melanggar perjanjian serta disinyalir ingin menguasai tanah lahan dan merampas hak hak koperasi Rindasiwi dengan cara tidak prosedural.
Dalam perjanjian kerja sama antara koperasi Rindasiwi dan PT Intan Sejati Andalan pasal 4 berbunyi
1. Pihak pertama sepakat dan setuju untuk membangun mengelola dan memasarkan hasil perkebunan kelapa sawit pada lahan yang telah dibebaskan /ganti rugi oleh pihak pertama (PT ISA) kepada anggota masyarakat (pemilik awak atas tanah) yang terletak di Kelurahan Batu Teritib/ Kampung Bayang kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai Provinsi Riau.
2. Pola kemitraan sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 1 pasal ini ditentukan dengan sistem pembagian lahan kebun inti dan kebun plasma sebagai berikut:
a. Lahan kebun ini yang menjadi milik atau bagian pihak pertama sebanyak 80% dari seluruh arealyang tersedia dan akan dijadikan status menjadi hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).
b. Lahan kebun plasma yang menjadi hak milik atas nama anggota pihak kedua adalah sebanyak 20% dari seluruh arealyang tersedia yang akan dijadikan status menjadi sertifikat hak milik masing masing dua hektar/kapling atas nama anggota pihak kedua.
Sedangkan pasal 8 ayat 1 berbunyi jangka waktu perjanjian kerjasama antara pihak pertama (PT ISA) dengan pihak kedua (Koperasi Rindasiwi) untuk tahap pertama disesuaikan dengan siklus produksi kebun kelapa sawit yang ditetapkan selama 30 tahun, dan apabila waktu tahap pertama berakhir maka perjanjian dapat diperpanjang kembali
” Sesuai amanat UU.RI no.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian serta mengacu pada isi kesepakatan kerja Bersama antara PT. Intan Sejati Andalan ( PT.ISA) dengan Koperasi Rindasiwi no. 001/SSL/ISA/III/2011 dan no. 001/III/KOP.RS/2011 tanggal 14 maret 2011, kami selaku pengurus Koperasi Rindasiwi saat ini yg mewakili seluruh anggotanya, akan terus berjuang maksimal guna mempertahankan hak hak anggota Koperasi Rindasiwi yang ingin dirampas oleh pihak management PT.ISA selaku anak Perusahaan Mahkota grup di Dumai, sementara sudah satu dasa warsa kami bertungkus lumus bekerja memenuhi tanggung jawab kami sebagaimana yg telah ditetapkan didalam SKB itu. Demi tegaknya hukum yang berkeadilan di negeri ini, kami berharap kepada pihak Penyelenggara negara dalam hal ini PEMERINTAH hendaknya dapat turun ke lapangan guna melihat secara langsung tentang nasib yang kami alami atas kezaliman kaum kapital PT.ISA. Hukum sebagai panglima di negeri ini hendaknya dapat tegak lurus dan kokoh yang berdampak positif bagi semua pihak. Orang kecil jangan selamanya dikatagorikan salah. Negara tanpa rakyat gagal dan negara tanpa pemerintan berutal. Saat ini kami sedang mencari keadilan di pengadilan negeri Bengkalis, kita akan melihat; tegak luruskah hukum yang berkeadilan di negeri kita ini…? Semoga Allah Tuhan Yang Maha Esa mengijabbah d’oa d’oa kita. Amin. ” Ujarnya
Chairudin juga menyampaikan, kita juga menyurati kepada BPN Dumai nomor 43/KRS-DMI/V/2023 perihal, pemberitahuan untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah lahan perkebunan sawit koperasi rindasawi di Kampung Bayang RT 03 kelurahan Batu Teritib Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai Provinsi Riau.
” Kami juga sudah gugat PT Intan Sejati Andalan ke pengadilan Negeri Bengkalis, dalam hal ini kami juga akan Hearing kepada anggota DPRD kota Dumai ingin menyampaikan perbuatan sewena wena PT Intan Sejati Andalan diduga ingin merampas hak dan menguasai tanah lahan koperasi rindasawi tidak sesuai prosedural ” tutupnya Chairudin
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat mengkonfirmasi kepada pihak PT Intan Sejati Andalan.