Diduga Mafia Tanah Garap Kembali Lahan Kawasan Hutan Teluk Dalam

Dumai (granatnewss) – Diduga mafia tanah menjadi angin surga untuk menggarap tanah kawasan hutan yang berada di kampung Teluk Dalam perbatasan dengan Senepis kelurahan Batu Teritip kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Jumat (19/11/2021).

Hasil infestigasi awak media ada sebuah alat berat yang sedang  bekerja mensteking area dikawasan hutan kampung Teluk Dalam RT 08.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana instruksi Kapolri Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Karena itu, Kapolri Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah.

Kapolri juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.

Menurut keterangan warga kecamatan sungai sembilan yang namanya tidak mau dipublikasi kan demi keamananya ketika dikonfirmasi awak media granatnewss membenarkan pada saat ini ada alat berat Beko sedang menggarap lahan di Teluk dalam.

” Informasi yang kita ketahui tanah tanah yang digarap itu diduga banyak donatur nya dari luar kota yang ingin menggarap tanah dikampung Teluk dalam itu ” ungkap nya salah satu masyarakat sungai Sembilan yang namanya tidak mau dipublikasikan

Kampung Teluk Dalam berada dikelurahan Batu Teritip kecamatan sungai sembilan yang mana daerah lahan ini termasuk dalam status kawasan hutan.

Kawasan hutan adalah istilah yang dikenal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi: “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Ardi yang memperkerjakan alat berat Beko yang bekerja dikawasan hutan kampung Teluk Dalam ketika dikonfirmasi awak media melalui via seluler menyampaikan, itu yang dikerjakan lahan nya untuk kelompok tani, berkasnya ada sama kita dan kita bersama pak RT.

” Kawasan itu kan sudah ada perumahan warga dilahan tersebut , tapi untuk jelasnya tanya sama pak RT lah ” kata Ardi

Ketika awak media tanyakan pekerjaan Beko dilahan kawasan hutan itu sudah diketahui pak lurah , Ardi menjawab sudah, itu bersandarkan kelompok tani kita gapoktan sumber alam makmur jaya yang diketuai Umar.

Konfirmasi awak media kepada Lurah Batu Teritip terkait adanya dugaan mafia tanah yang menggarap menggunakan Beko dikawasan hutan kampung Teluk Dalam melalui via seluler dan melalui via WhatsApp belum memberi keterangan apapun.

Pos terkait