Diduga Lurah Tanjung Penyebal Terlibat Penjualan Tanah Kepada Pengusaha Dumai

Dumai (granatnewss) – Diduga Lurah kelurahan Tanjung penyebal kecamatan sungai sembilan terlibat dalam hal ganti rugi tanah Tanjung Penyebal dalam beberapa bulan yang lalu, Minggu (06/02/2022).

Masyarakat setempat yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada awak media mengatakan, kita group kelompok Group islami almarhum
Batrim dan 12 org tidak pernah mendapat ganti rugi, saat ini kita mendengar lahan tersebut sudah dijual kepada pengusaha Dumai yang diduga Ayu Junaidi.

Bacaan Lainnya

Saat ini mafia tanah menjadi sorotan publik, apalag Kapolri yang diperintahkan presiden Jokowi untuk memberantas pratek mafia tanah.

” Kita dan kelompok dahulu nya yang tebang tebas lahan tersebut yang berada di Tanjung penyebal namun kita merasa heran tanah tersebut sudah terjual dan hal ini tidak pernah pihak kita mendapat ganti rugi ” salah satu masyarakat setempat mewakili 12 orang kelompok

Aliansi hak perjuang tanah, dalam hal ini mendapat laporan dari masyarakat akan menulusuri terkait dugaan lurah Tanjung penyebal terlibat dalam hal ganti rugi tanah dengan salah satu pengusaha kota Dumai.

” Kita akan kumpulkan dokumen yang ada setelah lengkap kita akan melaporkan pihak terkait diduga lurah Tanjung penyebal ke Polda Riau bagian satgas mafia tanah ” ujar aliansi hak perjuangan tanah

Lanjutnya, kita dalam waktu dekat akan mendatangi walikota Dumai untuk memanggil lurah yang bersangkutan agar permasalahan ini cepat terselesaikan, tutupnya

Konfirmasi awak media ketika menghubungi Lurah Tanjung Penyebal melalui via seluler terkait ada dugaan terlibat kasus ganti rugi tanah kepada pengusaha ayu Junaidi menyampaikan, saya dikebun, kemudian beliau menjawab masyarakat kelompok yang mana.

Pos terkait