Di Duga Ali Amran Melakukan Pengrusakan Hutan Untuk Memperkaya Diri Sendiri

Dumai (granatnewss) – diduga Ali Amran melakukan Pengrusakan Hutan untuk melaksanakan Penanaman sawit daerah Bengkalis dan termasuk di Dumai, Kamis (21/10/2021).

Terbukti saat ini sudah masuk gugatan salah satu LSM yang menggugat Ali Amran terkait pengrusakan hutan atau menanam sawit dalam kawasan hutan dengan nomor perkara 38/Pdt/.G/LH/2021/PN.

Sumber daya alam yang antara lain berupa hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan satwa harus dilestarikan dan didayagunakan dengan penuh rasa tanggung jawab, karena mempunyai fungsi produksi, fungsi lindung antara lain pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, memelihara kesuburan tanah, pelestarian lingkungan hidup, dan fungsi konservasi keanekaragaman hayati, yang merupakan penyangga kehidupan serta untuk wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan.

Agar fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan secara optimal dan lestari, maka dilakukan usaha perlindungan terhadap hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan satwa.

Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk :

a.

mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit ; dan

b.

mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Perlindungan hutan ditujukan terhadap hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan hak, hasil hutan dan tumbuhan dan satwa.

Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada Pejabat Kehutanan tertentu dalam lingkup instansi kehutanan di pusat dan daerah diberi kewenangan kepolisian khusus yang disebut Polisi Kehutanan.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diberi wewenang sebagai penyidik yang disebut Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan.

Untuk melakukan pengamanan hutan di areal kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin dapat dibentuk Satuan Pengamanan Hutan oleh pemegang hak atau pemegang izin, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh instansi kehutanan.

Mengingat bahwa keberadaan hutan sangat penting bagi kehidupan manusia, maka perlindungan hutan tidak saja dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, tetapi juga oleh segenap masyarakat dengan berperan-serta secara aktif, baik langsung maupun tidak langsung.

Dalam upaya untuk lebih menjamin usaha perlindungan hutan, sebagian wewenang yang menjadi urusan Pemerintah dapat diserahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk terlaksananya perlindungan hutan, maka dilakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang, baik oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat secara terkoordinasi, terintegrasi, dan tersinkronisasi.

Landasan hukum bagi pelaksanaan perlindungan hutan dan konservasi alam yang berkeadilan perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Konfirmasi awak media kepada Ali Amran melalui via seluler tidak diangkat dan what app belum dijawab.

Pos terkait