PEKANBARU (granatnewss) – Minggu, 30 Mei 2021. Polresta Pekanbaru menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolresta Pekanbaru untuk mengungkap kasus Dalang aksi teror di kediaman pejabat dengan melempar potongan kepala anjing dan penyiraman bensin.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, S.H.,S.I.K dan didampingi Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Said Khairul Iman, S.H.,M.H Menerangkan bahwasanya Konfrensi Pers hari ini menyampaikan dalang dibalik aksi teror berserta motif dari kejadian tersebut.
Kompol Juper menjelaskan bahwa motifnya adalah karena sakit hati mengenai hasil keputusan musyawarah daerah luar biasa Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di kota Pekanbaru pada beberapa bulan yang lalu sehingga pelaku yang berinisial YS (40) menginisiator untuk merencanakan teror kepada ketua harian yang terpilih saat itu.
Setelah merencanakan aksinya kurang lebih selama dua hari dan setelah malakukan survei rumah taget, mereka langsung menjalankan aksinya.
“Tersangka YS merupakan inisiator dan penyandang dana untuk melakukan aksi tersebut” Jelas Kompol Juper.
Dalam aksinya mereka malakukan pelemparan satu potong kepala anjing di kediaman Muspidauan dan melakukan penyiraman bensin di kediaman M Nasir Penyalai pada bulan maret lalu.
Kompol Juper menambahkan bahwa beberapa pelaku sudah berhasil diamankan pada beberapa waktu yang lalu, dan untuk saudara YS yang merupakan sebagai dalang dalam aksi terus tersebut melakukan pelarian kurang lebih selama tiga bulan.
Setelah Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi yang cukup kongkrit bahwa saudara YS melakukan pelarian ke kota Padang, Sumatera Barat. Maka tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan YS pada Jum’at 28 Mei 2021 kemarin.
Akibat dari aksinya tersebut, Tersangka YS yang merupakan sebagai inisiator dan mendanai aksi tersebut serta Tersangka TSB yang sebegai eksekutor dalam aksi itu. Keduanya dikenakan pasal 187 KUHP atau 335 ayat 1 Jo 55 KUHP, dengan ancaman penjara dua belas tahun atau satu tahun kurungan penjara.
(Humas Polresta Pekanbaru)