Dumai (granatnewss) – Hampir seluruh anggota DPRD kota Dumai membubuhkan tandatangan mosi tidak percaya terhadap kepemimpin Agus Purwanto selaku ketua DPRD kota Dumai masa periode 2019 – 2024, Sabtu (12/03/2022).
Dari informasi awak media granatnewss dapati ada lebih 20 anggota DPRD kota Dumai sudah menandatangani Mosi tak percaya yang akan dimasukan dalam ranah badan kehormatan DPRD kota Dumai.
Awak media coba mengkonfirmasi kepada ketua DPRD kota Dumai Agus Purwanto melalui via seluler terkait ada lebih kurang 20 anggota DPRD menandatangi mosi tak percaya namun belum memberi jawaban.
Salah satu anggota partai Demokrat kota Dumai sudah 3 Minggu memasukan surat ke BK DPRD kota Dumai namun sampai saat ini diduga belum di proses, dengan bunyi sebagai berikut :
Yth: Pimpinan DPRD Kota Dumai
- Ketua Badan Kehormatan DPRD
di- Tempat
Perihal : | Pengaduan Dugaan Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPRD oleh Pimpinan DPRD Kota Dumai an. Agus Purwanto.
|
|
Dengan Hormat
Teriring Do’a semoga berkat dan rahmat Allah SWT senantiasa tercurahkan kepada Pimpinan dan angota DPRD Kota Dumai sehingga selalu sehat wal afiat serta dalam lindungan-Nya dalam menjalankan tugas dan aktivitas sehari-hari. Amin YRA…
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai Pasal 186 ayat (1) dan Pasal 199, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagai pedoman pengaturan bagi DPRD dalam penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang meliputi fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, pelaksanaan hak DPRD dan Anggota DPRD, persidangan dan rapat DPRD, pengambilan keputusan, pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian, Fraksi, Kode Etik, konsultasi, dan pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat, pengaturan Tata Tertib DPRD Kota Dumai ditetapkan dengan Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Bahwa Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD sesuai Pasal 218 menyebutkan, setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197. Berdasarkan ketentuan Tata Tertib DPRD tersebut, Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama | : | Afrianto Kurniawan |
Tempat/Tanggal Lahir | : | Dumai, 23 Aprli 1973 |
Pekerjaan | : | Swasta |
Alamat | : | Jalan Tunas Muda Gang Mawar Sari No. 1 BTN Asri – Rawa Sari
Kel. Bukit Datuk – Kec. Dumai Selatan – Kota Dumai – Riau |
Sesuai perihal Pokok surat di atas, dengan ini mengadukan ketua DPRD Kota Dumai yakni sdr. Agus Purwanto atas dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPRD kepada badan kehormatan DPRD Kota Dumai.
- Fakta-Fakta Terkait Dugaan Pelanggaran Tata Tertib DPRD.
- Bahwa terhadap kekosongan jabatan Wakil Walikota Dumai yang berlarut-larut terkesan dibiarkan. Sdr. Agus Purwanto selaku ketua DPRD bahkan patut diduga memiliki agenda politik tertentu sehingga tidak menghiraukan aspirasi yang disampaikan oleh fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kota Dumai selaku salah satu partai pengusung pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Pilkada Kota Dumai Tahun 2020.
- Bahwa Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kota Dumai sebagai perpanjangan tangan Partai Persatuan Pembangunan sesuai surat Nomor:01/PEM/FPPP/DMI/I/ 2022 tertanggal 22 Januari 2022 (terlampir), telah menyampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk segera memproses tahapan pemilihan Wakil Walikota Dumai.
- Demikian pula halnya dengan intruksi DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Dumai sesuai surat Nomor:131/IN/DPC-17.03/I/2022 tertanggal 28 Januari 2022 (terlampir), yang menugaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Dumai untuk mendesak Pimpinan DPRD Kota Dumai agar segera menyurati Walikota Dumai dan Partai Koalisi Pengusung Walikota dan Wakil Walikota Dumai Periode 2021 – 2024 untuk segera menyampaikan usulan nama Calon Wakil Walikota Dumai untuk dapat diselenggarakan Pemilihannya oleh DPRD Kota Dumai sesuai Ketentuan Undang – Undang yang berlaku. Meskipun salah satu anggota fraksi PDI-P merupakan unsur pimpinan DPRD, yakni wakil ketua DPRD, namun demikian permintaan tersebut juga tidak digubris oleh ketua DPRD.
- Bahkan instruksi DPC Partai Demokrat Kota Dumai sesuai surat Nomor:01/DPC.PD-DMI/I/2022 perihal Permintaan Usulan Calon Wakil Walikota Dumai tertanggal 27 Januari 2022 (terlamir), yang memerintahkan kepada Ketua DPRD Kota Dumai selaku anggota fraksi Partai Demokrat untuk segera berkordinasi dengan unsur pimpinan DPRD lainnya (wakil ketua DPRD) dan meminta pada pimpinan gabungan Partai Politik pengusung dan Walikota Dumai untuk menyampaikan usul 2 (dua) orang calon Wakil Walikota berdasarkan usulan gabungan Partai Politik pengusung untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD yang disertai ancaman akan mengambil tindakan tegas juga tak digubris.
- Bahwa sebagaimana dilansir media KupasBerita.Com pada Jumat, 28 Januari 2022. Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto, ST menyatakan DPRD Belum Terima Usulan Nama Calon Wawako Dumai. Soal dinamika atau pembahasan yang berkembang di lapangan, menurut saya masih dalam kewajaran. Finalnya tentu di legislatif nanti,” ujarnya. Ketua DPRD Dumai, Agus Purwanto tidak menafikan adanya dinamika yang berkembang terkait pengisian kursi Wakil Walikota Dumai. Namun suasana tersebut masih dalam tahap kewajaran dan belum pada tingkat pembahasan serius. Apalagi, hingga setakad ini lembaga dewan belum ada menerima usulan nama secara resmi.“ DPRD belum ada menerima surat terkait usulan nama yang akan menggantikan posisi almarhum Pak Amris.
- Fakta-Fakta Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Bahwa dalam rangka menjunjung tinggi martabat, kehormatan dan kredibilitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai dalam kedudukannya selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan Kode Etik DPRD yang berlaku secara internal, bersifat mengikat, berisi norma-norma serta tatakrama yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai dalam menjalankan tugas, fungsi, hak, dan kewajibannya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Dumai ditetapkan dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2108 tentang Kode Etik DPRD Kota Dumai.
- Bahwa dilansir dari media Lineperistiwa.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Agus Purwanto kembali menjadi sorotan. Bukan karena prestasinya di kantor dewan, kali ini ia diduga buang badan terkait pengembalian pinjaman uang. Informasi ini kami dapati dari salah satu narasumber yang juga kebetulan menjadi korban Ketua Dewan Dumai yang berinisial S. Pada awak media ia menjelaskan, bahwa uang yang ada pada Agus Purwanto merupakan uang untuk pekerjaan proyek.
- Bahwa sehubungan dengan pemberitaan media tersebut ketua DPRD Kota Dumai tidak pernah memberikan klarifikasi. Bahkan sayup-sayup tersiar kabar kalau ketua DPRD juga pernah menerima tindak kekerasan dari seseorang di kantor DPRD terkait persoalan uang.
- Simpulan
- Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD sesuai Pasal 27 ayat (1) huruf d menyebutkan tugas dan wewenang DPRD adalah memilih Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan; dan ayat (2) bahwa tugas dan wewenang DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD sesuai tugas masing-masing alat kelengkapan.
- Bahwa Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 64 ayat (1) huruf e menyebutkan Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain.
- Bahwa keengganan ketua DPRD Kota Dumai untuk menindak lanjuti aspirasi yang telah disampaikan sesuai fakta-fakta tersebut diatas patut diduga sudah terjadi pelanggaran terhadap sumpah/janji jabatan sesuai Pasal 57 Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD sebagai berikut:
“Demi Allah (tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/ wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
- Bahwa perbuatan ketua DPRD Kota Dumai patut diduga sudah melanggar Kode Etik DPRD berdasarkan Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD sesuai Pasal 5 huruf e dan huruf h yang menyebutkan anggota DPRD dilarang: Menyalahgunakan jabatannya secara langsung atau tidak langsung untuk meminta dan atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi atau golongan; dan Melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum, dan etika masyarakat.
Awak media coba meminta penjelasan salah satu anggota DPRD kota Dumai yang ikut tandatangan mosi tidak percaya, namun juga belum memberikan jawaban